Lokasi dan Modus Operandi
Sebuah apartemen mewah di Podomoro Medan, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, dijadikan sebagai pabrik rahasia yang meracik liquid vape mengandung narkotika golongan I serta NPS (zat psikoaktif baru). Aksi ini berlangsung selama dua bulan, dengan penggerebekan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Skala Produksi dan Nilai Edar
Di pabrik ini, dua tersangka mampu memproduksi hingga 300 cartridge per hari, masing‑masing dijual seharga Rp 5 juta. Dengan angka tersebut, omzet harian mencapai Rp 1,5 miliar, dan total sudah diproduksi sekitar 3.000 cartridge selama enam kali distribusi. Berdasarkan bahan baku yang disita, potensi produksi mencapai 57.000 cartridge, dengan estimasi nilai edar mencapai Rp 300 miliar.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan, polisi meringkus dua orang tersangka. Petugas menyita sebanyak 2.965 cartridge siap edar, 35 cartridge yang belum dikemas, bahan baku narkotika golongan I dan NPS, serta peralatan produksi seperti mesin pengisi dan kemasan hologram palsu. Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa liquid yang diproduksi jenis baru dan sangat berbahaya karena mengandung narkotika golongan I dan NPS, pertama kali ditemukan di Indonesia dalam bentuk vape.